Tiyuh Marga Asri Ikuti Pelatihan Paralegal Daring dan Lanjutkan dengan Akulisasi di LBH Pulung Kencana
Tiyuh Marga Asri, yang terletak di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, baru-baru ini berhasil mengikuti pelatihan paralegal secara daring melalui platform Zoom yang diselenggarakan oleh kemenkumham kanwil lampung pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2025. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam hal hukum dan memperkuat peran mereka sebagai pendamping hukum yang terlatih, khususnya di tingkat desa.
Pelatihan daring ini diikuti oleh tiga perwakilan dari Tiyuh Marga Asri, yaitu M. Hafid, Yohanes Dimas Fergill, dan Tika Sundari. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendalami berbagai aspek penting dalam dunia hukum, seperti hak asasi manusia, mediasi sengketa, hingga prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan mengikuti pelatihan ini, ketiganya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah mereka.
Sebagai kelanjutan dari pelatihan tersebut, mereka juga akan mengikuti proses akulisasi selama tiga bulan di LBH Pulung Kencana, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Program akulisasi ini merupakan langkah penting dalam mengasah keterampilan praktis yang telah diperoleh selama pelatihan paralegal.
Pelatihan dan akulisasi ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperkuat akses terhadap keadilan bagi warga Tiyuh Marga Asri. Dengan adanya para paralegal terlatih, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam memperoleh informasi dan bantuan hukum yang mereka butuhkan. Program ini juga menjadi contoh nyata bagaimana pelatihan daring dapat digunakan sebagai sarana pengembangan kapasitas masyarakat di daerah-daerah terpencil.
Dengan semangat dan tekad yang tinggi, M. Hafid, Yohanes Dimas Fergill, dan Tika Sundari siap memberikan kontribusi positif untuk kemajuan hukum dan kesejahteraan masyarakat di Tiyuh Marga Asri, serta memperluas pengetahuan hukum bagi masyarakat luas.