Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 mengeluarkan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Berdasarkan peraturan ini, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Pelaksanaan program ini melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa.
Tujuan utama dari panduan ini adalah:
1. Menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
2. Memastikan belanja Dana Desa minimal 20% digunakan sebagai penyertaan modal desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan, yang diputuskan dalam musyawarah desa dan/atau musyawarah antar desa.
3. Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.
4. Menguatkan peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan, serta layanan fungsional seperti bimbingan teknis dan penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian lokal. Selain itu, penggunaan Dana Desa secara strategis akan memperkuat ketahanan pangan, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar, dan mendukung kemandirian pangan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh dokumen Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, Anda dapat mengakses tautan berikut.
Pastikan untuk membaca dan memahami panduan tersebut agar implementasi di desa Anda sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.